Telaah singkat Permenristekdikti No. 20 Tahun 2018 tentang Penelitian (v1)

Author:

Telaah singkat Permenristekdikti No. 20 Tahun 2018 tentang Penelitian

Oleh Dasapta Erwin Irawan (GS, ORCID)

Telaah singkat versi 1.0 ini merupakan bagian dari dokumen IDRI (Ikatan Dosen Republik Indonesia) yang disampaikan ke DPR RI hari ini. Versi PDF dan DOCX nya akan tersedia daring di Repositori ITB.

Dipinjam dari Pexels (CC-0)

Konteks yang disampaikan di sini adalah bahwa regulasi tentang penelitian di Indonesia perlu menyeluruh dan lebih mendorong penyebaran informasi kepada masyarakat Indonesia sendiri. Berbagai aplikasi riset pasti akan lebih bermanfaat bila disampaikan dengan berbagai cara kepada masyarakat (misalnya yang biasa disampaikan oleh Puspiptek Ristekdikti), ketimbang mensyaratkan publikasi di jurnal internasional sebagai syarat yang mendominasi berbagai skema riset. Semoga telaah singkat ini bermanfaat.

Pendahuluan

Permenristekdikti No. 20/2018 tentang Penelitian (selanjutnya disebut sebagai P20) disahkan tanggal 8 Juni 2018. Seperti tercantum dalam Bab Menimbangnya, P20 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 ayat (11) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Penelitian. Dari sisi ini, kami memahami bahwa P20 memang tidak dibuat untuk mencakup pelaksanaan penelitian secara luas, melainkan hanya pada lingkup kegiatan penelitian yang dikelola oleh Kemristekdikti. Namun demikian, suatu negara akan sangat memerlukan regulasi yang terintegrasi tentang penelitian secara luas. Ini akan sangat berkaitan dengan posisi Indonesia sebagai salah satu negara dengan keragaman biodiversitas dan kondisi sosial ekonomi yang sangat tinggi. Keragaman ini telah lama mengundang banyak minat dari peneliti asing untuk mengkajinya.

Telaah umum

P20 telah mengatur berbagai hal tentang penelitian sejak pengusulan, implementasi, pemantauannya, pelaporan, dan luarannya. Hal ini menjadi nilai positif dari P20 ini, karena sosoknya secara umum telah menyerupai regulasi sejenis di negara lain, misal negara Timur Tengah, RRC, dan Uni Eropa. P20 memiliki 27 pasal. Pasal 1-22 mengatur pengelolaan riset per tahap. Pasal 23 adalah satu-satunya pasal yang mengatur format penyelenggaraan penelitian secara umum, yang bukan diselenggarakan oleh Kemristekdikti. Pasal 24 mengatur tentang kaidah ilmiah, Pasal 25 tentang sanksi, dan pasal 26-27 adalah pasal penutup.

Dalam P20 belum ada diktum yang:

  1. Mewajibkan penggunaan sumber daya yang terbuka, misal piranti lunak terbuka (open source) untuk memastikan riset dapat diulang oleh pihak lain (prinsip reproducibility) dan efisien biayanya.
  2. Mewajibkan agar seluruh luaran riset dapat disebarluaskan ke seluruh lapisan masyarakat (wide dissemination). Kewajiban menghasilkan publikasi ilmiah telah sangat rinci diatur, tetapi luaran ini memiliki segmen pembaca sangat sempit, yakni kaum akademik. Masyarakat umum dan awam tidak akan memiliki kemampuan untuk mencernanya dengan cepat. Karena itu, diseminasi yang kami maksud di sini adalah penyebaran informasi pada berbagai saluran yang ada, termasuk media sosial dan mendorong penerbitan makalah dalam jurnal dalam negeri yang ditulis dalam Bahasa Indonesia sebagai penyeimbang gencarnya perhatian pada artikel yang ditulis dalam Bahasa Inggris dan terbit di media jurnal luar negeri.
  3. Mengatur tentang prinsip keterbukaan dalam penilaian atau telaah (review). Hasil telaah para penguji (reviewer) sudah waktunya dibuka untuk memenuhi prinsip transparansi. Hal ini dapat ditambahkan dalam Pasal 11.
  4. Mengatur tentang kondisi kedaruratan (force majeur) yang dapat membatalkan riset. Hal ini perlu masuk ke Pasal 25.
  5. Mengatur berbagai kendala terkait pencairan dana perlu menjadi pertimbangan saat melakukan pemantauan. Seringkali luaran diminta tepat waktu, tetapi pencairan dana mengalami keterlambatan. Deregulasi dan efisiensi mekanisme pencairan dana sangat diperlukan.
  6. Mewajibkan para pelaksana riset memiliki dokumen pengelolaan data riset (Research Data Management Plan).

Telaah khusus

Beberapa hal berikut ini merupakan hasil observasi cepat terkait berbagai hal yang diatur dalam P20. Kami mencoba memunculkan beberapa komponen yang belum dibahas atau sudah dibahas dalam P20 tapi kurang rinci.

  1. Pasal 1 ayat 11. Saat mendeskripsikan jenis luaran mencakup berupa hasil analisis data, hasil pengujian hipotesis, hasil pembuktian, dan/atau konstruksi teori/konsep, hasil rancang bangun model, dan/atau perumusan rekomendasi, P20 belum menyebutkan “data” sebagai salah satunya. Data, sebagai entitas yang berdiri sendiri dan komoditas publik, sudah semestinya juga menjadi titik pusat perhatian mengingat seluruh rangkaian riset/penelitian tidak akan terjadi bila tidak ada data. Diktum ini akan berkaitan dengan pasal 20 ayat 1 tentang kewajiban pelaksana dan pasal 22 ayat 1 tentang luaran penelitian.
  2. Pasal 1 ayat 12. Saat mendeskripsikan luaran penelitian adalah bentuk, rupa, atau kodifikasi hasil penelitian, tapi dalam pasal dan ayat selanjutnya hanya artikel ilmiah/paper ilmiah yang menjadi sorotan. Mestinya berbagai bentuk luaran perlu dideskripsikan dengan rinci. Diktum ini akan berkaitan dengan:
    1. Pasal 20 ayat 1 yang menyebutkan paten sebagai luaran terpisah. Untuk memperbaiki taksonomi, semestinya paten masuk ke dalam salah satu jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Kemudian berbagai jenis HKI lainnya juga perlu dijelaskan spesifikasinya, seperti: merk dagang, rahasia dagang dll.
    2. Pasal 20 ayat 2 yang menyatakan bahwa publikasi ilmiah merupakan publikasi pada jurnal ilmiah, kumpulan makalah, buku ajar/teks, dan sejenisnya yang bersifat ilmiah. Tapi mengapa pengukuran kinerja riset atau dosen hanya akan dihubungkan dengan publikasi ilmiah berjenis publikasi dalam jurnal ilmiah.
  3. Pasal 4 ayat 3 dan pasal 5. Pengaturan “Pelaksana Riset” walaupun telah mengakomodasi pelaksana yang tidak berafiliasi dengan lembaga manapun (unaffiliated personnel), namun dalam proses selanjutnya (proses pengusulan proposal), khususnya yang melalui Sisfo Simlitabmas, semua anggota tim masih diwajibkan mengisi kolom afiliasi. Personil dengan kompetensi cukup bahkan tinggi, yang tidak berafiliasi, tidak dapat berpartisipasi dalam riset bila mengikuti P20 yang sekarang berlaku.
  4. Pasal 5 ayat 5 yang menyebutkan Badan Usaha sebagai pelaksana riset, perlu ditunjang dengan diktum yang mewajibkan mereka untuk merilis berbagai data hasil riset. Ini penting untuk menghindari pemanfaatan data riset publik untuk keuntungan Badan Usaha. Ini penting karena data merupakan komoditas publik (data is public goods).
  5. Pasal 13 ayat 2 dinilai bagus karena memungkinkan adalah pendanaan dari berbagai pihak (multiple funding) untuk satu kegiatan riset yang sama.
  6. Pasal 15 tentang administrasi kontrak sangat kental membahas implementasi di satuan kerja (satker), sedangkan untuk Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTNBH) masih disamakan mekanismenya.
  7. Pasal 19 spesifikasi laporan juga perlu diatur dalam petunjuk teknis. Hal yang penting adalah kewajiban untuk mengunggahnya secara daring di media repositori terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.
  8. Pasal 20 ayat 4 yang membahas tentang pengukuran keberhasilan riset, P20 perlu mempelajari DORA (San Fransisco Declaration on Research Assessment) dan Leiden Manifesto.
  9. Pasal 24 ayat 1 dinilai sangat bagus karena telah mengakomodasi “riset negatif” dan menilai bahwa riset negatif bukanlah indikasi kegagalan riset.
  10. Yang terakhir, adalah tentang kerjasama/kolaborasi riset dan material transfer agreement (MTA) yang belum ada di regulasi ini. Ini diingatkan oleh artikel dari Dyna Rochmyaningsih tentang konflik riset Suku Bajou dan rencana Indonesia untuk membatasi aktivitas periset asing. Untuk artikel yang pertama, saya telah menuliskan yang dapat pula dibaca oleh Anda semua. Sebenarnya MTA bukan hal baru di Indonesia. Setelah mencarinya, saya baru tahu bahwa setidaknya ada tiga lembag, LIPI, Kementan (Kementerian Pertanian) dan Kemenkes (Kementerian Kesehatan), yang telah memiliki regulasi MTA untuk lingkungan masing-masing. Masalah yang paling terlihat adalah, belum terlihat ada regulasi lebih tinggi (Setingkat UU, Perpres, atau Permen) atau yang lebih umum (terkait ke penelitian secara umum) yang mengait ke tiga regulasi di atas, atau mungkin saya masih melewatkan sesuatu (sangat mungkin).