PERMENDIKTISAINTEK NO 10 TAHUN 2026

Penjaminan mutu kampus sedang diservis besar

Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026 pada dasarnya adalah servis besar untuk sistem penjaminan mutu dan akreditasi perguruan tinggi di Indonesia. Bukan ganti mesin, tapi menyetel ulang banyak bagian: cara belajar di kampus, jalur percepatan studi, aturan akreditasi, sampai tata kelola BAN PT dan LAM. Tujuannya sederhana tapi penting, yaitu agar kampus lebih aman, lebih adil, dan lebih serius menjaga kualitas.

TAGS: #KampusAdil, #EmbraceEquity

Belajar di kampus harus aman, inklusif, dan fleksibel

TAGS: #KampusAman, #KampusInklusif, #KampusFleksibel

Aturan baru ini menegaskan bahwa proses belajar di kampus tidak boleh hanya soal “transfer ilmu” di kelas. Suasana belajar seharusnya menyenangkan, inklusif, kolaboratif, kreatif, dan efektif. Semua mahasiswa, apa pun latar belakang sosial, ekonomi, budaya, bahasa, jalur masuk, atau kebutuhan khususnya, berhak atas kesempatan belajar yang sama.

Yang cukup penting untuk awam, kekerasan di kampus sekarang disebut secara eksplisit sebagai sesuatu yang harus dicegah dan ditangani. Keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan sivitas akademika dinyatakan sebagai bagian dari penjaminan mutu. Jadi kualitas kampus bukan cuma soal peringkat dan jurnal, tetapi juga apakah warganya merasa aman.

Di sisi lain, aturan ini mengakui bahwa cara belajar sudah berubah. Perguruan tinggi didorong memberi fleksibilitas melalui pembelajaran tatap muka luring, hybrid luring dan daring, rekognisi pembelajaran lampau (pengakuan pengalaman atau belajar sebelumnya), dan pendidikan jarak jauh. Intinya, jalur pendidikan dibuat lebih lentur tanpa menurunkan standar.

Jalur cepat untuk mahasiswa berkemampuan luar biasa

Peraturan ini juga mengatur jalur percepatan studi bagi mahasiswa yang dinilai memiliki kemampuan luar biasa. Mahasiswa bisa mulai mencicil mata kuliah di jenjang magister, pendidikan profesi guru, atau bahkan doktor, sebelum lulus dari jenjang sebelumnya, dengan sejumlah syarat.

Namun, jalur cepat ini tidak bisa sembarangan. Program studi asal dan tujuan harus sudah terakreditasi unggul atau punya akreditasi internasional, atau secara khusus ditetapkan oleh Menteri karena kebutuhan mendesak. Di atas itu, seluruh program percepatan harus mendapat izin dari direktur jenderal yang mengurusi pendidikan tinggi. Pesan yang ingin disampaikan jelas, yaitu percepatan boleh, tapi hanya di ekosistem yang mutunya betul betul terjaga.

Akreditasi kampus dan prodi diperketat sekaligus diperjelas

Bagi kampus baru dan program studi baru, aturan akreditasi sekarang lebih tegas. Ketika izin pendirian atau penyelenggaraan keluar, mereka boleh mendapatkan status “terakreditasi pertama”. Tetapi status awal ini hanya bisa diberikan jika syarat minimum akreditasi sudah dipenuhi, misalnya kurikulum yang jelas, rencana pembelajaran, dosen dan tenaga kependidikan yang memadai, serta sarana prasarana yang layak. Untuk perguruan tinggi, ada tambahan soal rancangan tata kelola dan pembiayaan yang masuk akal.

Setelah itu, ada tenggat waktu. Perguruan tinggi dan prodi dengan status terakreditasi pertama wajib mengajukan akreditasi penuh ke BAN PT atau LAM paling lambat dua tahun setelah menerima mahasiswa pertama. Jika memenuhi standar nasional, mereka mendapat status terakreditasi selama lima tahun (untuk prodi) atau delapan tahun (untuk perguruan tinggi). Jika tidak memenuhi, mereka diberi satu kali kesempatan mengajukan ulang dalam enam bulan. Kalau tetap tidak lulus, statusnya menjadi tidak terakreditasi dan izin kampus atau prodi dapat dicabut oleh Menteri. Dengan kata lain, izin tidak lagi bisa dinikmati tanpa menunjukkan bukti kualitas dalam jangka waktu yang jelas.

Bagi kampus dan prodi yang sudah terakreditasi, aturan ini juga membuka pintu untuk naik kelas menjadi “terakreditasi unggul”, asalkan kinerjanya benar benar melampaui standar. Peningkatan status ini bersifat opsional, tetapi memberi sinyal bahwa ada jenjang kualitas di atas sekadar “memenuhi standar minimal”.

Integrasi antara akreditasi nasional dan internasional

Di tengah gencarnya kampus mengejar akreditasi internasional, aturan ini berusaha merapikan posisi akreditasi luar negeri dalam sistem nasional. Program studi yang sudah terakreditasi di level nasional boleh mengajukan akreditasi ke lembaga internasional yang diakui. Namun kalau sudah dapat pengakuan internasional, prodi itu tetap wajib menjaga dan memperpanjang status akreditasi nasionalnya. Akreditasi internasional bukan pengganti akreditasi nasional, tetapi tambahan.

Lembaga akreditasi internasional yang dipakai tidak boleh sembarang; harus lembaga yang diakui dalam perjanjian internasional atau yang bekerja lintas negara dengan standar internasional, dan pengakuannya ditetapkan oleh Menteri. Menariknya, LAM (Lembaga Akreditasi Mandiri) juga bisa diakui sebagai lembaga akreditasi internasional. Jika LAM bertindak di peran ini, pemberian akreditasinya wajib sekaligus terhubung dengan status akreditasi nasional. Tujuannya agar pengakuan mutu dari luar negeri masih tetap selaras dengan kerangka mutu nasional.

Siapa yang membayar biaya akreditasi

Bagi pembaca awam, pertanyaan yang sering muncul adalah: siapa sebenarnya yang membayar semua proses #akreditasi ini.

Permen baru ini menjelaskan ulang pembagian biaya. Untuk program studi yang izin penyelenggaraannya langsung dari Menteri, biaya akreditasi guna mendapatkan status terakreditasi pertama ditanggung oleh Kementerian. Biaya akreditasi untuk memperoleh status terakreditasi dan memperpanjang status tersebut pada perguruan tinggi di lingkungan Kementerian juga menjadi tanggung jawab Kementerian. Untuk perguruan tinggi di bawah kementerian atau lembaga lain, pembiayaan mengikuti aturan yang berlaku di instansi masing masing, dengan prinsip bahwa besaran biaya harus wajar dan sesuai pengeluaran riil.

Namun, ketika kampus ingin naik kelas, misalnya mengejar status terakreditasi unggul atau akreditasi internasional, biayanya menjadi tanggung jawab perguruan tinggi. Biaya yang dipungut LAM untuk akreditasi unggul perlu persetujuan Menteri, sedangkan biaya akreditasi internasional yang dilakukan oleh LAM ditetapkan oleh LAM sendiri. Untuk BAN PT, baik akreditasi dasar maupun unggul dihitung berdasarkan biaya riil pelaksanaan. Secara sederhana, negara membantu membiayai pemenuhan standar minimum, sementara langkah menuju prestise tinggi dan pengakuan global diposisikan sebagai investasi kampus.

Penataan ulang BAN PT dan LAM sebagai penjaga mutu

Peraturan ini juga merapikan rumah tangga dua aktor utama dalam akreditasi: BAN PT dan LAM.

BAN PT ditegaskan sebagai badan nonstruktural di lingkungan Kementerian, dibentuk dan bertanggung jawab kepada Menteri, tetapi diberi kemandirian dalam menjalankan fungsi akreditasi perguruan tinggi. Di belakang layar, BAN PT dibantu sekretariat yang ditempatkan di direktorat jenderal yang mengurusi pendidikan tinggi, lengkap dengan pejabat pengelola anggaran dan staf administratif. Jadi secara kelembagaan, BAN PT berdiri di persimpangan antara independensi penilaian mutu dan dukungan birokrasi negara.

Di dalam BAN PT ada dua organ penting: Majelis Akreditasi dan Dewan Eksekutif. Majelis Akreditasi memegang fungsi “otak” kebijakan. Mereka menetapkan arah dan sistem akreditasi secara nasional, merumuskan dan mengesahkan instrumen akreditasi, menilai kelayakan LAM, menangani keberatan terkait peringkat akreditasi, mengawasi kinerja Dewan Eksekutif, dan memantau kinerja LAM. Menariknya, Majelis juga diberi tugas untuk meninjau ulang kesesuaian Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan dunia kerja, dan melaporkannya kepada Menteri.

Anggota Majelis dipilih melalui proses seleksi yang melibatkan pejabat tinggi di Kementerian dan perwakilan unit sumber daya manusia. Nama nama calon diusulkan dua kali jumlah kebutuhan dan ditetapkan oleh Menteri, dengan masa tugas terbatas lima tahun yang bisa diperpanjang satu periode. Jika ada anggota atau pimpinan yang berhenti sebelum waktunya, penggantinya diambil dari daftar atau anggota yang sudah ada. Mekanisme ini dimaksudkan agar regenerasi kepemimpinan lebih tertib dan tidak menggantung.

Dewan Eksekutif berperan sebagai “tangan dan kaki” BAN PT. Anggotanya bekerja penuh waktu, dengan seorang direktur dan seorang sekretaris. Mereka menjalankan kebijakan yang ditetapkan Majelis, menyusun dan melaksanakan rencana dan anggaran BAN PT, mengelola proses akreditasi sehari hari, memantau pemenuhan standar, mengelola asesor, mengembangkan sistem informasi dan penelitian di bidang akreditasi, dan menyusun laporan kepada Menteri dan Majelis. Mereka juga ditugasi memantau data di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi agar akreditasi benar benar menggunakan data yang akurat, bukan sekadar dokumen formalitas.

LAM, di sisi lain, diatur sebagai lembaga akreditasi mandiri berbadan hukum perkumpulan yang bersifat nirlaba. LAM dibentuk oleh asosiasi unit pengelola program studi dan dapat melibatkan organisasi profesi serta wakil dunia usaha atau industri. Sebelum beroperasi, LAM harus memiliki studi kelayakan, persetujuan forum program studi sejenis, rencana SDM, SOP akreditasi, bukti pendanaan minimal tiga tahun, rancangan biaya akreditasi, sarana dan prasarana, sistem penjaminan mutu internal, serta mekanisme penanganan keberatan. Semua itu kemudian dibawa ke Menteri melalui BAN PT untuk mendapatkan izin.

Tugas LAM bukan hanya memberi stempel akreditasi program studi. Mereka juga wajib menyiapkan instrumen akreditasi yang selaras dengan sistem nasional, mengembangkan sistem informasi yang terintegrasi dengan BAN PT dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, memantau mutu program studi yang sudah terakreditasi, memeriksa dan memanfaatkan data di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, menjalin jejaring nasional dan internasional, membantu penyusunan instrumen pembukaan program studi baru, dan rutin melaporkan hasil kerjanya kepada BAN PT dan Menteri.

Untuk memastikan LAM tidak terseret kepentingan politik, pengurusnya diwajibkan melibatkan perwakilan forum program studi sejenis dan dilarang memiliki afiliasi atau menjadi anggota partai politik. Masa tugas pengurus juga dibatasi lima tahun dan hanya bisa diperpanjang sekali. LAM yang sudah ada sebelum aturan ini berlaku diberi waktu satu tahun untuk menyesuaikan bentuk badan hukum dan tata kelolanya.

Mengapa semua ini penting bagi publik

Bagi masyarakat luas, detail teknis seperti pasal dan ayat mungkin terasa jauh. Tetapi, kualitas kampus akan kembali ke tiga hal yang sangat dekat dengan kehidupan sehari hari, yaitu apakah kampus menghasilkan lulusan yang kompeten, apakah warganya aman dari kekerasan, dan apakah publik bisa percaya bahwa gelar yang diterima benar benar mencerminkan standar tertentu.

Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026 berusaha menjawab ketiga hal itu dengan cara memperjelas standar minimum, memperketat tenggat waktu dan konsekuensi bagi kampus yang tidak memenuhi standar, menghubungkan akreditasi nasional dengan akreditasi internasional, dan menata ulang lembaga lembaga penjamin mutu supaya lebih transparan dan akuntabel. Servis besar ini tidak menjamin semua masalah pendidikan tinggi tiba tiba selesai, tetapi memberi kerangka yang lebih tegas untuk menuntut dan mengawasi kualitas.

Pengungkapan/disclaimer:

  1. Ringkasan peraturan dilakukan dengan bantuan AI (Dia Browser).
  2. Konversi pointers ringkasan menjadi kalimat dibantu oleh AI (Dia Browser).
  3. Penyelerasan akhir dilakukan oleh Penulis. Penulis bertanggungjawab sepenuhnya atas hasil akhir.

#SDG04 #SDG10 #SDG16


Posted

in

by

Tags: