PSA No. 5 Tahun 2025 memberi pesan jelas bagi kita para dosen: pengembangan karier dan kenaikan jabatan bukan hanya soal angka kredit, tetapi juga bagaimana rekam jejak akademik dan integritas kita terdokumentasi dengan baik. Dalam konteks itu, formulir rekomendasi dan formulir riwayat hidup menjadi pintu awal yang menentukan.
Formulir rekomendasi tidak sekadar memenuhi syarat administratif. Bagi dosen, ini adalah sarana untuk menunjukkan bahwa kinerja dan reputasi akademik kita diakui oleh sejawat atau atasan yang relevan. Informasi tentang hubungan pemberi rekomendasi dengan dosen, lama mengenal, serta penilaian terhadap kinerja, etika, dan kontribusi akademik akan membantu tim penilai melihat kesesuaian dosen dengan jenjang jabatan yang diusulkan.
Demikian pula, formulir riwayat hidup memberikan ruang bagi dosen untuk menyusun narasi kariernya secara runtut dan terukur. Data pendidikan, pengalaman mengajar, penelitian, publikasi, pengabdian kepada masyarakat, dan aktivitas ilmiah lainnya dapat disajikan dalam format yang seragam sehingga memudahkan proses penilaian. Ketika diisi dengan cermat, formulir ini menjadi cermin perkembangan kompetensi dosen dari waktu ke waktu.
Kedua formulir ini pada akhirnya mendukung tujuan yang sama: membantu dosen yang memang telah bekerja dengan baik untuk mendapatkan pengakuan formal melalui kenaikan jabatan. Dengan memperlakukan formulir rekomendasi dan riwayat hidup sebagai bagian dari strategi pengembangan karier, bukan sekadar kewajiban administrasi, dosen dapat merencanakan langkah-langkah konkret untuk memperkuat rekam jejaknya, memperbaiki aspek yang masih kurang, dan menyiapkan diri lebih baik untuk jenjang berikutnya.
Dengan demikian, kepatuhan terhadap ketentuan PSA No. 5 Tahun 2025 terkait formulir rekomendasi dan riwayat hidup justru dapat menjadi alat bantu. Bagi dosen yang serius ingin membangun karier akademik jangka panjang, dua formulir ini adalah kesempatan untuk menampilkan diri secara utuh, profesional, dan siap naik kelas dalam perjalanan kepangkatan.