Refleksi tentang Komisi Etik dalam Perspektif Pembinaan SDM
Oleh: Dasapta Erwin Irawan
Dalam beberapa waktu terakhir, saya memperoleh kesempatan untuk mempelajari kembali peran dan mekanisme kerja Komisi Etik Dosen ITB. Pada saat yang sama, saya juga sedang diamanahi tugas sebagai Wakil Dekan Bidang Sumber Daya. Posisi ini membuat saya semakin menyadari bahwa pengelolaan sumber daya manusia tidak hanya berbicara mengenai perencanaan kebutuhan SDM, pengembangan kompetensi, pengukuran kinerja, atau kesejahteraan, tetapi juga menyangkut pembinaan karakter, integritas, dan profesionalisme. Penegakan kode etik merupakan salah satu bagian dari upaya tersebut. [rujukan]
Tulisan ini bukan dimaksudkan sebagai rumusan yang final ataupun sebagai panduan resmi. Sebaliknya, saya memandangnya lebih sebagai catatan refleksi pribadi, sekaligus pengingat bagi diri saya sendiri dalam menjalankan amanah yang diberikan, juga menjadi penjaga koridor aktivitas dan perilaku saya sebagai sivitas akademika.
Salah satu hal yang menarik perhatian saya adalah bahwa dalam peraturan yang berlaku, penegakan kode etik ditempatkan sebagai bagian dari pembinaan dosen yang lebih luas, bahkan digambarkan sebagai salah satu upaya terakhir setelah berbagai langkah pencegahan dan pembinaan dilakukan. Dengan demikian, orientasi utamanya bukanlah penghukuman, melainkan perbaikan dan penguatan kualitas sumber daya manusia.
Pemahaman ini penting karena tidak jarang komisi etik dipersepsikan sebagai lembaga yang tugas utamanya mencari kesalahan. Padahal, jika dicermati lebih dalam, komisi etik dibentuk untuk menjaga nilai-nilai yang menjadi fondasi kehidupan akademik: integritas, saling menghormati, tanggung jawab, dan kepercayaan. Dalam konteks perguruan tinggi, nilai-nilai tersebut sama pentingnya dengan pencapaian akademik itu sendiri. Tentunya peran sebagai pembina ini akan bergeser ketika sudah terjadi masalah atau ada laporan dari suatu pihak.
Menurut saya, perbedaan peran dan posisi antara komisi etik dengan penegak hukum adalah sebagai berikut.
| Aspek | Komisi Etik | Kepolisian / Penegak Hukum |
|---|---|---|
| Tujuan utama | Menjaga integritas, martabat profesi, dan budaya organisasi | Menegakkan hukum dan ketertiban umum |
| Fokus pemeriksaan | Kepantasan, profesionalisme, kesesuaian dengan kode etik | Pelanggaran hukum dan unsur tindak pidana/perdata |
| Pertanyaan utama | “Apakah tindakan ini sesuai dengan nilai dan kode etik?” | “Apakah terjadi pelanggaran hukum?” |
| Orientasi | Pembinaan dan perbaikan perilaku | Penegakan hukum dan pertanggungjawaban hukum |
| Standar pembuktian | Kecukupan fakta untuk penilaian etik | Standar pembuktian hukum |
| Hasil akhir | Pembinaan, rekomendasi, sanksi etik/administratif | Putusan hukum dan konsekuensi hukum |
| Ukuran keberhasilan | Meningkatnya budaya integritas dan profesionalisme | Tegaknya hukum dan kepastian hukum |
Pada saat yang sama, saya juga belajar bahwa komisi etik memiliki karakter yang berbeda dengan lembaga penegak hukum. Aparat penegak hukum bekerja untuk menegakkan ketentuan hukum melalui kewenangan yang diatur secara khusus oleh peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, komisi etik bekerja dalam ranah nilai dan perilaku profesi. Karena itu, proses pemeriksaan etik tidak seharusnya dipahami sebagai penyidikan dalam arti hukum, apalagi sebagai upaya untuk mencari pengakuan. Yang lebih penting adalah upaya memahami fakta secara objektif, mendengarkan seluruh pihak, dan memberikan penilaian yang adil berdasarkan informasi yang tersedia.
Dalam praktiknya, terdapat situasi yang tidak selalu hitam dan putih. Ada kalanya suatu pemeriksaan menemukan indikasi yang mengundang perhatian, namun belum didukung oleh bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa pelanggaran etik telah terbukti. Dalam keadaan seperti itu, menurut saya diperlukan kerendahan hati institusional untuk mengakui batas-batas yang memang ada. Tidak setiap keraguan dapat diakhiri dengan sebuah vonis, sebagaimana tidak setiap persoalan harus berujung pada sanksi.
Namun demikian, tidak terbuktinya suatu pelanggaran bukan berarti tidak ada pelajaran yang dapat dipetik. Adakalanya suatu tindakan telah menimbulkan persepsi negatif, menurunkan tingkat kepercayaan, atau menimbulkan ketidaknyamanan bagi pihak lain, walaupun bukti yang tersedia belum cukup untuk menyatakan adanya pelanggaran kode etik. Dalam kondisi demikian, saya melihat masih ada ruang yang sangat penting bagi pembinaan, dan harapannya publik juga dapat melihat dan mengakui bahwa langkah pembinaan tersebut adalah bagian dari sanksi. Tentu kita sebagai penyelenggara organisasi belum tentu dapat memenuhi harapan semua pihak.
Bagi saya, pembinaan adalah kesempatan untuk berhenti sejenak, melakukan refleksi, melihat suatu persoalan dari sudut pandang orang lain, dan bertanya kepada diri sendiri apakah ada hal-hal yang dapat diperbaiki. Dan saya percaya bahwa kebutuhan untuk melakukan refleksi semacam itu tidak hanya berlaku bagi pihak yang diperiksa dalam suatu kasus etik, tetapi juga bagi setiap orang yang memeriksa dan yang diberi amanah memimpin, termasuk diri saya sendiri.
Semakin lama saya berada dalam peran yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya manusia, semakin saya menyadari bahwa tidak ada satu pun dari kita yang sepenuhnya kebal dari kekeliruan. Jabatan tidak menjadikan seseorang lebih benar daripada yang lain. Dalam banyak keadaan, justru tanggung jawab kepemimpinan menuntut kesediaan untuk terus belajar, menerima umpan balik, dan mengoreksi diri.
Oleh karena itu, saya memandang keberadaan komisi etik bukan semata-mata sebagai instrumen pengawasan, melainkan juga sebagai pengingat kolektif bahwa integritas perlu dipelihara secara terus-menerus. Keberhasilannya tidak hanya diukur dari jumlah perkara yang diselesaikan atau banyaknya sanksi yang diberikan, tetapi dari kemampuannya mendorong lahirnya budaya akademik yang semakin dewasa, saling menghormati, dan terbuka terhadap perbaikan diri.
Pada akhirnya, refleksi ini saya tulis bukan untuk menilai orang lain, melainkan untuk mengingatkan diri sendiri bahwa tugas pengelolaan sumber daya manusia pada hakikatnya adalah tugas memanusiakan manusia. Di dalamnya ada ruang untuk ketegasan, tetapi juga ada ruang untuk kebijaksanaan; ada ruang untuk akuntabilitas, tetapi juga ada ruang untuk pembelajaran. Dan mungkin, keseimbangan antara keduanya adalah salah satu hal yang harus terus saya pelajari selama mengemban amanah ini.
Catatan:
Dari uraian di atas sepertinya akan ada saja kasus yang baru berupa indikasi, tidak dapat dibuktikan. Maka kalimat kesimpulan hasil pemeriksaan bisa saja seperti ini.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Komisi Etik, kami menemukan adanya indikasi yang relevan dengan dugaan pelanggaran kode etik, berupa tindakan _________.
Meskipun indikasi tersebut belum didukung oleh alat bukti dan keterangan yang memadai untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran, Dekanat mencatat bahwa tindakan para pelaku telah menimbulkan penilaian negatif dari pihak ketiga terhadap yang bersangkutan dan/atau institusi. Oleh karena itu, Dekanat merekomendasikan langkah pembinaan sebagai berikut sebagai upaya preventif untuk meningkatkan sensitivitas etika pelaku serta mencegah timbulnya permasalahan serupa di masa mendatang, yaitu:
- _____.
- _____.
- _____.
tags: #SDG04 #SDG08 #SDG16