TENTANG PROSES KENAIKAN JABATAN YANG BARU DAN KEMUNGKINAN ADANYA TABEL-TABEL TAMBAHAN YANG MENGGANGGU

Author:

Dalam podcast ini, saya akan kembali membahas tentang proses kenaikan jabatan. Kami akan membahas berbagai aspek yang berhubungan dengan proses ini, mulai dari sistem Penilaian Angka Kredit (PAK) yang telah berubah dari manual menjadi terkomputasi dan online, hingga munculnya aplikasi daring BKD-SISTER yang digunakan untuk menghimpun data kinerja. Saya juga akan membicarakan tentang Permenpanrb No. 1 Tahun 2023 dan bagaimana Dikti memberikan kewenangan tambahan kepada kampus dalam pengelolaan sumber daya manusia (SDM). Akhirnya, saya akan membahas kembali tentang bagaimana Dikti tidak mengatur secara rinci proses pengelolaan SDM oleh kampus, dan bagaimana ini menjadi wadah kampus untuk berkreasi untuk menghilangkan tabel-tabel tambahan yang perlu diisi oleh pengusul secara manual. Jadi, selamat mendengarkan monolog saya ini.

Kilas Balik PAK Cara Lama

Bagian awal podcast adalah tentang kilas balik sistem PAK (Penilaian Angka Kredit), berawal dari sistem manual dan offline sampai menjadi sistem yang terkomputasi dan online. Pada bagian ini saya menceritakan beberapa kelebihan dan kelemahannya. Kelemahan utama adalah masalah/catatan dari reviewer (penilai) yang tidak pernah masuk ke akun pribadi pengusul. Catatan-catatan tersebut masuk ke akun admin kampus. Itu menyebabkan informasi tidak mengalir, karena komunikasi bersifat tidak langsung antara pengusul dan penilai. Ada perantara. Ini sering (selalu) membuat frustrasi pengusul.

Era BKD-SISTER

Lalu ada perkembangan baru, muncul aplikasi daring BKD-SISTER untuk menghimpun berbagai data kinerja. Dosen berkewajiban mengisi BKD-SISTER sesuai dengan riwayat kerjanya per semester. Lalu data isian tersebut dinilai (assessment) oleh asesor kampus (bersertifikat). Catatan: untuk menjadi asesor, seorang dosen (berjabatan minimum Lektor Kepala/LK) harus lulus pelatihan asesor BKD. Data-data dalam BKD-SISTER itulah yang akan dipakai untuk proses kenaikan pangkat-jabatan di kemudian hari.

Terbitnya Permenpanrb No. 1 Tahun 2023

Kemudian di bulan Januari 2023, Permenpanrb No. 1 Tahun 2023 terbit. Saya tidak akan menjelaskan isi permen ini, karena ada banyak sumber informasi lainnya tentang hal tersebut. Yang jelas adanya permen lalu ditindaklanjuti dengan berbagai surat edaran dari Dikti. Semangat utama Dikti adalah memberikan beberapa kewenangan tambahan kepada kampus untuk mengembangkan pengelolaan sumber daya manusianya (SDM). Tentu ada ketentuan-ketentuan induk yang tidak boleh dilanggar, tapi pada prinsipnya Dikti tidak akan mengatur secara rinci atau teknis proses internal kampus dalam mengelola SDM-nya.

DIKTI sudah memberikan kewenangan tambahan

Di bagian akhir, saya membahas ulang bahwa Dikti tidak mengatur secara rinci, proses pengelolaan SDM yang dilakukan oleh internal kampus. Ini membuat, Dikti tidak menerbitkan templat atau format-format tambahan, selain apa yang sudah ada di aplikasi BKD-SISTER. Artinya, bila ada format-format tabel manual (format pdf atau xls) yang perlu diisi oleh pengusul, maka itu adalah permintaan dari kampus.

Kenapa kampus perlu melakukan asesmen tambahan?

Tidak lain karena ada kepentingan untuk memeriksa usulan kenaikan jabatan. Pemeriksaan itu biasanya dilakukan oleh fakultas dan rektorat. Untuk jabatan LK dan GB, biasanya ada tambahan pemeriksaan oleh Senat dan majelis Guru Besar (atau yang semacamnya). Pihak-pihak inilah yang bisa jadi membutuhkan formulir-formulir tambahan (manual).

Permintaan formulir-formulir YANG SANGAT MENGGANGGU

Permintaan formulir-formulir tambahan inilah yang SANGAT MENGGANGGU SAYA. Mengganggu karena data yang diminta adalah data yang sama atau mirip (hanya beda format), dengan data yang sudah ada di aplikasi BKD-SISTER. Prinsip efisiensi jelas TIDAK DIPAKAI.

Usulan solusi dari saya

  1. Agar pihak kampus memanfaatkan kewenangan yang diberikan oleh DIKTI. Seandainya DIKTI tidak mengatur, maka di situ ada kesempatan kampus mendesain mekanisme yang lebih EFISIEN. Bukan malah MENYALIN REGULASI YANG LAMA.
  2. Sebelum mendesain asesmen tambahan, pihak kampus perlu mengingat kembali kerincian asesor BKD saat bekerja tiap semester. Banyak sekali item yang perlu diperhatikan oleh asesor BKD saat menilai sebuah karya. Jadi dengan asumsi asesor BKD bekerja dengan baik, maka asesmen tambahan oleh senat atau majelis guru besar bisa diminimalkan saja.
  3. Proses asesmen tambahan oleh senat atau majelis guru besar kampus dapat dibuat dengan melihat data/informasi yang telah tersedia di aplikasi BKD-SISTER. Saya sangat yakin data yang dimasukkan atau diminta oleh BKD-SISTER sudah sangat lengkap untuk dijadikan pertimbangan. Kalau ada yang kurang, tinggal diminta. Jelas itu sangat berbeda dengan mewajibkan semua pengusul membuat tabel baru yang isinya sama dengan BKD-SISTER.