Perubahan proses penilaian PAK setelah 1 Juli 2022:
- Sosialisasi dilakukan pada tanggal 22 Agustus 2022 secara daring.
- Berikut file paparannya.
- Mohon koreksi bila ada yang keliru dari catatan saya ini.
☕️ Prinsip umum:
- Hal baru yang disampaikan dalam prosedur versi baru ini adalah bahwa penilaian karya ilmiah (karil) untuk kenaikan jabatan ke LK dan GB dilakukan secara simultan melibatkan Tim PAK Nasional (TPN).
- Pada sistem yang sebelumnya, TPN melakukan penilaian ulang untuk berkas karil yang sebelumnya telah dinilai di tingkat Perguruan Tinggi (PT).
- Dalam prosedur yang baru, di tingkat PT tetap dibutuhkan Tim PAK internal yang pekerjaannya melakukan validasi DUPAK dan dokumen-dokumen pendukungnya (termasuk karya ilmiah/karil). Jadi Tim PAK internal tidak melakukan penilaian. Validasi yang dibutuhkan untuk karil adalah pemeriksaan jurnal, bukan penilaian karil (lihat poin ke-8 dan ke-9 di bawah ini). Dugaan saya setelah menonton sesi presentasi terakhir (oleh Tim Teknis Platform DUPAK Dikti), setelah validasi dilakukan, maka usulan langsung diunggah ke sistem untuk kemudian dilakukan penilaian oleh TPN.
- Untuk kenaikan jabatan ke LK dan GB seluruh penilai karya ilmiah (karil) adalah TPN.
- Bagi PT yang belum memiliki dosen anggota TPN, maka Dirjen akan menugaskan TPN dari PT lain. Yang diutamakan adalah TPN dengan bidang ilmu relevan dengan usulan kenaikan jabatan.
- Untuk kenaikan jabatan ke GB yang membutuhkan dua orang penilai TPN, pemilihannya oleh Rektor (1 orang) dan oleh Dikti (1 orang). Rektor dapat memilih reviewer melalui platform PAK Dikti.
- Rekrutmen TPN
- Syarat utama berjabatan GB.
- Mengikuti bimbingan teknis (bintek) dan penyamaan persepsi. Bintek reviewer nasional akan dilaksanakan setelah proses sosialisasi ini.
- Tidak punya rekam jejak pelanggaran etika.
- Penilaian karya ilmiah (karil) hanya akan melihat kualitas jurnal. Asumsinya kualitas makalah mencerminkan kualitas jurnal. Untuk itu digunakan berbagai indikator, yaitu:
- Indeksasi di SINTA versi 3. Kalau jurnal (nasional/internasional) belum ada di SINTA versi 3, maka pihak admin PT dapat menambahkan jurnal dilengkapi data-data jurnal yang lengkap.
- Indeksasi Scopus dan/atau Web of Science.
- Posisi sitasi di Scimago dan Journal Impact Factor (JIF)
- Yang menjadi kunci adalah karil yang akan diklaim sebagai syarat khusus:
- jurnal internasional terindeks scopus/wos dengan JIF min 0,05 dan Skor SJR min 0,1 (atau setara dengan Q3).
- jurnal nasional kategori Sinta 1 atau Sinta 2.
🆙 Untuk kenaikan jabatan ke LK:
- Penilaian dilakukan oleh satu orang penilai dari TPN yang diusulkan oleh Rektor melalui platform PAK Dikti.
- Kalau penilaian tersebut bagus, maka langsung dapat diterbitkan SK LK oleh Dikti. Kalau dokumen belum lengkap atau ada karya yang belum memenuhi syarat, maka dokumen direvisi oleh pengusul.ulang terkait dengan integritas jurnal.
🆙 Untuk kenaikan jabatan ke GB:
- Karil dinilai oleh dua orang TPN. Satu orang TPN dipilih Rektor, satu orang TPN dipilih Dikti.
- Penilaian karya ilmiah dilakukan secara simultan.
- Kalau penilaian dua TPN baik dan tanpa perbaikan, maka SK dapat segera diterbitkan.
- Implikasi:
- TPN pada berbagai bidang harus banyak.
- PT perlu punya perwakilan GB yang menjadi anggota TPN.
- …
✅ Pertanyaan umum:
- Terkait jurnal yang masih diindeks Scopus saat submit, tetapi diskontinyu saat proses PAK.
- Tetap dapat dipertimbangkan tapi akan ada evaluasi khusus.
- Kalau saat usulan diunggah, jurnal berstatus Q2 (lebih rendah) kemudian saat proses PAK berubah menjadi Q1 (lebih tinggi), apakah nilai karya dapat diubah menjadi lebih besar?
- Pada umumnya keputusan bersandar kepada status jurnal saat makalah terbit, namun dalam forum disampaikan bahwa pembahasan khusus dapat dilakukan pada kasus ini.
Beberapa salindia penting dalam paparan Prof. Djoko Santoso
Menit ke- 1:56:40 Alur kenaikan jabatan (skor)
Menit ke- 1:57:10
Yang diakui sekarang hanya sebagai penulis pertama yang dapat dipakai sebagai syarat khusus
. Untuk S3 naik ke lektor kepala yang wajib adalah jurnal nasional Sinta 1 atau Sinta 2.
Syarat khusus (semua sebagai penulis pertama sekaligus sebagai penulis korespondensi)
- Kenaikan reguler
- S2 ke LK wajib jurnal internasional non bereputasi (1 makalah)
- S3 ke LK wajib jurnal nasional Sinta 1 atau Sinta 2 (1 makalah)
- Ke GB wajib jurnal internasional bereputasi (1 makalah)
- Kenaikan lompat jabatan
- L lompat ke GB wajib 4 makalah.
- AA lompat ke LK wajib 2 makalah.
Menit ke- 2:01:00 Syarat tambahan naik ke GB
Menit ke- 2:17:00
menit ke- 2:22:00
menit ke- 2:24:00
Menit ke- 2:32:00