creative commons culture

Author:

Slide ini akan dipresentasikan pada tanggal 26 Januari 2019 di forum Creative Commons Indonesia, di Jakarta.

Tiga isu utama akademik

Dalam kesempatan ini saya mencoba menyampaikan tiga point (minimum) yang sangat strategis di dunia akademik di Indonesia, yaitu:

  1. berbagi hasil riset/data vs self-plagiarism: ini penting karena saat ini peneliti sudah sangat akut takut dengan tuduhan melakukan self-plagiarism. Saat ini hampir semua bentuk berbagi informasi saat ini bisa berpotensi self-plagiarism di Indonesia.
  2. berbagi hasil riset/data vs monetization (mendapatkan uang dari material yang dihasilkan): seringkali ada pendapat bahwa kalau material sudah dibagikan untuk umum, maka kita tidak bisa lagi mendapatkan uang dari material itu.
  3. berbagi hasil riset/data vs retaining rights (hak yang dimiliki penulis): ini juga menjadi masalah akut saat pengalihan hak cipta (copyright transfer) dianggap menghilangkan semua hak penulis.

Dampak dari tiga isu utama di atas

  1. peneliti enggan membagikan hasil riset dengan segera (immediate sharing) terutama untuk riset-riset yang kritis dan perlu dibagikan dengan cepat, karena takut: tidak akan bisa mempublikasikannya lagi di kanal arus utama (misal jurnal akademik).
  2. Dampak berikutnya berkaitan dengan rilis data riset. Data riset seringkali “tersembunyi” dibalik makalah di jurnal akademik. Kalaupun dibagikan, tidak dalam format yang mudah digunakan ulang.

Catatan

  • Beberapa kata kunci atau kalimat kunci dalam pertemuan: perlindungan hak cipta basisnya “first to declare not first to file”, perlindungan hak cipta mulai jalan begitu suatu ciptaan diumumkan (secara ekstrim dalam bentuk selembar kertas bertuliskan nama pencipta),
  • Jadi sifatnya adalah pernyataan. UU HKI tidak menyebutkan bahwa untuk mendapatkan perlindungan, suatu karya perlu didaftarkan (atau diterbitkan di jurnal akademik),
  • Data rinci suatu ciptaan sangat diperlukan (kalau bisa) disertakan dalam penyertaan karya, misal: kapan diciptakan, di mana, dst dst. >> dalam hal ini saya melihat ini sebagai metadata sebagai titik sentral. salah satu cara untuk bisa membuat pernyataan melalui metadata adalah dengan mengunggahnya via repositori. setiap repositori akan memiliki piranti lunak yang meminta data rinci setiap karya yang diunggah,
  • Sitasi tidak melanggar ketentuan CC-ND (non-derivative),
  • Lisensi CC dalam tiga dimensi: CC sebagai otoritas , CC sebagai nilai ekonomis (economic value), CC sebagai pengakuan (acknowledgement). Kalau ada kasus, dimensi mana yang dimasalahkan, seringkali tidak jelas,
  • Di dalam seni, penilaian ada yang malah dilakukan atas jumlah repoduksi (misal batik cap),
  • Bagaimana membagikan suatu karya secara lebih fluid (cair), sampai saat ini sepertinya platform github atau semacam github adalah salah satu yang  dapat digunakan.