Pagi ini di lini masa saya muncul artikel blog Malik Ar Rahim. Ia menulis tentang pengolahan data topografi Krakatau.
Do you know the muffin man? Foto ini buatan saya, berlisensi CC-0, jadi sekarang milik anda juga
Oh saya perlu ingatkan kalau artikel di atas hanya sebuah artikel blog ya. Bukan sebuah short communication Jurnal Nature yang pastinya akan sangat dibanggakan penulisnya.
Ini hanya sebuah upaya orisinil dari seseorang yang dibagikannya kepada orang lain. Walaupun “hanya” artikel blog, inisiatif Malik ini sangat baik, yakni menguji pendapat seseorang dengan membuat ulang karya orang lain, mengikuti petunjuk yang diberikan orang tersebut. Prinsip ini namanya reproducibility. Dalam hal ini, penulis pertama cukup rinci menyampaikan prosedur, hingga orang lain (Malik) dapat membuat ulang apa yang dibuatnya. Jadi prinsip ini hanya akan jalan kalau data mentah tersedia juga secara terbuka.
Di luar negeri juga sudah ada jurnal yang menerima makalah yang isi utamanya menguji, membuat ulang atau mereka ulang makalah lain. Salah satunya bernama Rescience. Saya pastikan tidak terindeks S, jadi perlu tanya-tanya ke saya.
Pemikiran memang tidak harus tampil di jurnal (yang merupakan Pihak Ketiga) agar dianggap orisinal atau sudah teruji oleh pembaca. Apalagi di zaman internet ini anda bisa membuat jurnal daring sendiri, koran daring sendiri, di saat anda menginginkannya. Kredibilitas tulisan dapat diuji oleh pembaca sendiri. Pembaca juga bisa berpikir, sebelum menerima apa yang sedang dibacanya. Pembaca jelas bisa membaca artikel, melihat bagaimana cara membuatnya, dari mana datanya, kalau tidak jelas bisa bertanya ke penulis, kalau ada yang kurang bisa disampaikan juga kepadanya. Bukankah ini yang dilakukan oleh para peninjau makalah.
Sebuah karya akan tetap orisinil sampai kemudian ada orang lain yang membuktikan bahwa ia pernah melakukannya sebelumnya. Syaratnya karya itu harus bisa dicari dan ditemukan. Karena kita hidup di era internet, maka karya itu harus bisa dicari dan ditemukan menggunakan internet.
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. … (UU No. 28/2014 tentang HAKI)
Saya bukan orang hukum. Saya hanya membaca dan mengikuti seminar tentang Hak Cipta. Prinsip dalam kutipan di atas adalah prinsip first to declare, yang awalnya dinyatakan dalam Berne Convention yang diselenggarakan di Berne tahun 1887.
Sepanjang yang saya tahu UU HAKI No 28 Tahun 2014 juga mengikuti prinsip yang sama. Mohon rekan-rekan dari bidang hukum dapat mengkonfirmasi hal ini.
Oya mengenai koreksi terhadap karya, saya punya contoh lain. Kemarin ada artikel blog lainnya yang dibuat oleh Pak Deny Juanda Puradimaja. Dalam 12 jam setelah dibagikan, kemarin sore ada yang mengirimkan koreksinya. Tautan ini adalah koreksinya.
Nyaman bukan dunia ilmiah ini. Saling mengoreksi tanpa ada yang perlu marah. Dokumen juga cair sekali, bisa disunting sesering mungkin, tidak seperti naskah PDF jurnal yang statis.
Jadi Malik, lanjutkan yang anda kerjakan. Jangan berhenti selama masih sehat.