Untuk anotasi versi terkini, anda juga dapat membacanya di Repositori Gitlab ini.
Tautan ini berisi dua puluh tiga (23) anotasi saya dalam Kepmendikbud No. 754/P/2020.
Anotasi ini saya lakukan secara sukarela dengan memanfaatkan waktu luang yang mestinya dihabiskan bersama keluarga. Anotasi ini saya lakukan secara terbuka, sehingga pembaca dapat menilai konflik kepentingan yang mungkin terjadi. Semangat saya sampai saat ini masih sama, yakni mendemokratisasikan pengetahuan dan Deklarasi Sains Terbuka Indonesia (tanggal 20 Mei 2020).
Anotasi ini saya dedikasikan sebagai karya berlisensi CC-BY. Anda tidak perlu minta izin bila ingin menggunakan ulang dokumen ini. Berikut adalah cara menyitir yang dianjurkan:
Irawan, Dasapta Erwin. (2020, August 8). ANOTASI UNTUK KEPMENDIKBUD NO. 754/P/2020 TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA PERGURUAN TINGGI NEGERI DAN LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2O2O. Zenodo. http://doi.org/10.5281/zenodo.3977163.
Semoga bermanfaat dan ada yang dapat membantu menyampaikannya ke Kemendikbud.
Daftar anotasi untuk Kepmendikbud 754/P/2020
Anotasi untuk Kepmendikbud 754/P/2020
harus berpedoman pada indikator kinerja utama (halaman 3)
anotasi 1.
Artinya: Setiap perguruan tinggi dan LLDIKTI juga harus menargetkan jumlah sitasi (halaman 9). Himbauan seperti ini sudah tidak relevan dengan cara mengukur tingkat rekognisi (DORA sfdora.org, Leiden Manifesto www.leidenmanifesto.org)
Menyusun rencana kerja dan anggaran; (halaman 3)
anotasi 2.
Artinya: Perlu ada kriteria tambahan untuk (1) meminimumkan anggaran negara yang berpotensi menguntungkan sektor privat secara sepihak, (2) untuk menjaga kenetralan perguruan tinggi.
laporan akuntabilitas kinerja (halaman 3)
anotasi 3.
Sangat berkaitan dengan anotasi nomor 2 di atas. Apapun yang tertulis dalam regulasi ini akan menjadi dasar untuk regulasi turunan yang mencerminkan akuntabilitas.
anotasi 4. sengajar dikosongkan untuk “kriteria kelanjutan studi”
anotasi 5.
Kalau melihat pasal ini, maka lulusan PTN akademik dan vokasi yang menginisiasi (founding) suatu perusahaan dan belum memiliki penghasilan 1,2 x UMR tidak masuk perhitungan.
Apakah kriteria pendapatan dapat diaplikasikan untuk indikator kewiraswastaan. Bukankah kepeloporan yang mestinya diutamakan?
…. sudah berpenghasilan lebih dari 1,2 (satu koma dua) kali UMR sebelum lulus, bekerja sebagai peran sebagaimana disebut pada huruf a) di atas. (halaman 2)
anotasi 5.
Kalau melihat pasal ini, maka lulusan PTN akademik dan vokasi yang menginisiasi (founding) suatu perusahaan dan belum memiliki penghasilan 1,2 x UMR tidak masuk perhitungan.
Apakah kriteria pendapatan dapat diaplikasikan untuk indikator kewiraswastaan. Bukankah kepeloporan yang mestinya diutamakan?
… membuka sanggar (halaman 2)
anotasi 6.
Sementara untuk lulusan PTN seni budaya tidak ada kriteria pendapatan.
perguruan tinggi, baik di dalam negeri mupun di luar negeri yang setidaknya memiliki program studi yang terdaftar dalam QS10O berdasarkan bidang ilmu (QS100 by subject); (halaman 5)
anotasi 7.
Penggunaan QS sebagai salah kriteria, berpotensi mengganggu pencapaiak kriteria yang lain. Kriteria yang digunakan QS mayoritas tidak berkaitan dengan berbagai kriteria yang tercantum dalam regulasi ini. Dengan adanya persepsi di kalangan pimpinan perguruan tinggi bahwa peringkat internasional adalah segalanya, maka besar kemungkinan mereka hanya akan berkonsentrasi mencapai kriteria QS (atau yang sejenisnya), dibanding kriteria lain yang ada dalam regulasi ini.
Kriteria pengalaman praktisi perusahaan multinasional; (halaman 5)
anotasi 8.
Sektor privat banyak dijadikan kriteria, maka perlu ada kriteria tambahan untuk menjamin netralitas perguruan tinggi di Indonesia ketika perusahaan tersebut bermasalah, misal: kebakaran hutan, pencemaran sungai.
… bekerja sebagai praktisi di dunia industri dalam 5 (lima) tahun terakhir (halaman 6)
anotasi 9.
Perlu ada kriteria lain yang menjaga agar tidak banyak dosen malah berpraktek di luar perguruan tingginya (karena dibayar oleh dunia industri/sektor privat).
Kualifikasi akademik S3/S3 terapan dari perguruan tinggi dalam negeri atau luar negeri yang relevan dengan program studi. (Kualifikasi dosen, halaman 6)
anotasi 10.
Kata-kata “relevan” di sini sudah dipakai, maka kata-kata “linear” harus dihapus dalam regulasi lain yang setingkat dan yang lebih rendah. Seringkali kata-kata “relevan” masih diartikan/dipersepsikan sebagai linear.
Sertifikasi dari perusahaan Fortune 500 (halaman 7)
anotasi 11.
Perlu ada kriteria tambahan agar tidak ada lebih banyak lagi komersialisasi pendidikan dan hasil riset yang dibiayai oleh negara (lihat anotasi di halaman awal).
Berpengalaman Praktisi (halaman 7)
anotasi 12.
hati-hati konflik kepentingan yang mungkin timbul ketika ada masalah.
lembaga global yang bereputasi (halaman 9)
anotasi 13.
Lembaga pengindeks global ini perlu didefinisikan ulang, karena telah terbukti mereka banyak biasnya (https://osf.io/preprints/socarxiv/qhvgr/)
masyarakat (halaman 9)
anotasi 15.
Kalau melihat kotak ini, maka yang dimaksud dengan “masyarakat” adalah dosen dan peneliti, bukan masyarakat umum.
penelitian dikutip lebih dari 10 (sepuluh) kali oleh peneliti lain (halaman 9)
anotasi 15.
Kalau melihat kotak ini, maka yang dimaksud dengan “masyarakat” adalah dosen dan peneliti, bukan masyarakat umum.
buku berhasil diterbitkan dengan skala distribusi tingkat nasional. (halaman 9)
Kriteria ini hanya berlaku untuk buku cetak, sementara saat ini dunia digital terkoneksi via internet, batas negara (nasional vs internasional) sudah terhapus dengan sendirinya.
Karya rujukan: buku saku (handbook) pedoman (guidelines), manual, buku teks (textbook), monograf, ensiklopedia, kamus. (halaman 9)
anotasi 17.
Harus disadari bersama bahwa bertransaksi dengan penerbit nasional/internasional khususnya yang bersifat komersial membutuhkan pengetahuan lebih dalam tentang transfer HKI.
Kenyataan yang terjadi, para dosen/peneliti mengejar penerbitan internasional dengan motivasi prestise saja. Pertimbangan komersialisasi dan transfer HKI tidak pernah menjadi yang utama.
Studi kasus (halaman 10)
anotasi 18.
Perlu kriteria tambahan juga agar tidak terjadi konflik kepentingan, ketika sebuah karya digunakan oleh pihak lain, terutama oleh lembaga internasional.
Produk fisik, digital, dan algoritme (termasuk prototipe) (halaman 10)
anotasi 19.
Di sini banyak disebut “paten”. Perlu jadi pemahaman bersama pula bahwa seringkali konsep paten bertentangan dengan riset yang dibiayai negara yang seharusnya ditujukan semaksimum mungkin untuk masyarakat umum.
Dalam proses pengurusannya, paten mewajibkan atau sekurang-kurangnya mengindikasikan pentingnya ketertutupan dalam proses riset.
Kriteria Rekognisi Internasional (halaman 11)
anotasi 20.
Rekognisi internasional di sini masih sangat bergantung kepada mitra internasional. Seolah tanpa mitra internasional, maka suatu karya tidak direkognisi sebagai karya internasional atau tidak mungkin direkognisi secara internasional.
Visual, audio, audio-visual, pertunjukan, performance) (halaman 11)
anotasi 21.
Kriteria “dibiayai atau diakuisisi oleh pihak lain”, terutama sektor privat ini rawan masalah juga. bagaimana bila ada karya seni yang diakuisisi perusahaan asing? (misal disain batik diakuisisi oleh perusahaan Malaysia)
karya diakuisisi atau dibiayai oleh industri (halaman 12)
lihat anotasi 21.
Karya tulis novel, sajak, puisi, notasi musik (halaman 12)
lihat anotasi 21.
Karya preservasi, contoh: modernisasi seni tari daerah (halaman 13)
lihat anotasi 21.
Kriteria mitra (halaman 14)
lihat anotasi 2 dan anotasi lain yang menyebut konflik kepentingan
Lembaga akreditasi internasional lainnya (halaman 17)
anotasi 22.
Karena sudah menyebut “merek”, maka harus lengkap. Salah satu merek yang belum disebut adalah: ASIIN.
akreditasi atau sertifikasi institusi yang diberikan lembaga yang direkognisi dan bereputasi secara internasional (halaman 17)
anotasi 23.
Mestinya kriteria tidak menyebut merek.
Bila kita merujuk kepada arti kata “merdeka”, maka sebenarnya penggunaan lembaga akreditasi yang jelas-jelas tidak mendukung misi negara akan berujung kepada keterkungkungan, bukan kemerdekan.
harus berpedoman pada indikator kinerja utama (halaman 3)
anotasi 1.
Artinya: Setiap perguruan tinggi dan LLDIKTI juga harus menargetkan jumlah sitasi (halaman 9). Himbauan seperti ini sudah tidak relevan dengan cara mengukur tingkat rekognisi (DORA sfdora.org, Leiden Manifesto www.leidenmanifesto.org)
Menyusun rencana kerja dan anggaran; (halaman 3)
anotasi 2.
Artinya: Perlu ada kriteria tambahan untuk (1) meminimumkan anggaran negara yang berpotensi menguntungkan sektor privat secara sepihak, (2) untuk menjaga kenetralan perguruan tinggi.
laporan akuntabilitas kinerja (halaman 3)
anotasi 3.
Sangat berkaitan dengan anotasi nomor 2 di atas. Apapun yang tertulis dalam regulasi ini akan menjadi dasar untuk regulasi turunan yang mencerminkan akuntabilitas.
anotasi 4. sengajar dikosongkan untuk “kriteria kelanjutan studi”
anotasi 5.
Kalau melihat pasal ini, maka lulusan PTN akademik dan vokasi yang menginisiasi (founding) suatu perusahaan dan belum memiliki penghasilan 1,2 x UMR tidak masuk perhitungan.
Apakah kriteria pendapatan dapat diaplikasikan untuk indikator kewiraswastaan. Bukankah kepeloporan yang mestinya diutamakan?
…. sudah berpenghasilan lebih dari 1,2 (satu koma dua) kali UMR sebelum lulus, bekerja sebagai peran sebagaimana disebut pada huruf a) di atas. (halaman 2)
anotasi 5.
Kalau melihat pasal ini, maka lulusan PTN akademik dan vokasi yang menginisiasi (founding) suatu perusahaan dan belum memiliki penghasilan 1,2 x UMR tidak masuk perhitungan.
Apakah kriteria pendapatan dapat diaplikasikan untuk indikator kewiraswastaan. Bukankah kepeloporan yang mestinya diutamakan?
… membuka sanggar (halaman 2)
anotasi 6.
Sementara untuk lulusan PTN seni budaya tidak ada kriteria pendapatan.
perguruan tinggi, baik di dalam negeri mupun di luar negeri yang setidaknya memiliki program studi yang terdaftar dalam QS10O berdasarkan bidang ilmu (QS100 by subject); (halaman 5)
anotasi 7.
Penggunaan QS sebagai salah kriteria, berpotensi mengganggu pencapaiak kriteria yang lain. Kriteria yang digunakan QS mayoritas tidak berkaitan dengan berbagai kriteria yang tercantum dalam regulasi ini. Dengan adanya persepsi di kalangan pimpinan perguruan tinggi bahwa peringkat internasional adalah segalanya, maka besar kemungkinan mereka hanya akan berkonsentrasi mencapai kriteria QS (atau yang sejenisnya), dibanding kriteria lain yang ada dalam regulasi ini.
Kriteria pengalaman praktisi perusahaan multinasional; (halaman 5)
anotasi 8.
Sektor privat banyak dijadikan kriteria, maka perlu ada kriteria tambahan untuk menjamin netralitas perguruan tinggi di Indonesia ketika perusahaan tersebut bermasalah, misal: kebakaran hutan, pencemaran sungai.
… bekerja sebagai praktisi di dunia industri dalam 5 (lima) tahun terakhir (halaman 6)
anotasi 9.
Perlu ada kriteria lain yang menjaga agar tidak banyak dosen malah berpraktek di luar perguruan tingginya (karena dibayar oleh dunia industri/sektor privat).
Kualifikasi akademik S3/S3 terapan dari perguruan tinggi dalam negeri atau luar negeri yang relevan dengan program studi. (Kualifikasi dosen, halaman 6)
anotasi 10.
Kata-kata “relevan” di sini sudah dipakai, maka kata-kata “linear” harus dihapus dalam regulasi lain yang setingkat dan yang lebih rendah. Seringkali kata-kata “relevan” masih diartikan/dipersepsikan sebagai linear.