Selamat pagi Ibu dan Bapak, rekan-rekan dosen sekalian.
Saya mengajak kita semua untuk meninjau satu ketentuan yang berpotensi berdampak pada praktik riset dan pembinaan mahasiswa yang selama ini kita dorong.
Ketentuan yang menjadi rujukan
Dalam Kepmendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis karier dosen, pada halaman 29 butir 5, diatur persyaratan karya ilmiah untuk pemenuhan syarat khusus dan syarat khusus tambahan kenaikan jabatan akademik.
Karya ilmiah untuk syarat khusus dinyatakan harus memenuhi kriteria berikut.
- Bukan penulis tunggal
- Bukan hasil penelitian yang berasal dari tesis, disertasi, maupun tugas akhir mahasiswa pengusul atau bimbingan mahasiswanya
- Memiliki nilai kebaruan
- Tidak diterbitkan oleh perguruan tinggi asal
Fokus perhatian dan alasan pembahasan
Dari empat kriteria tersebut, butir kedua perlu kita cermati lebih saksama. Tujuannya bukan mempersoalkan substansi, melainkan memastikan penafsiran dan implementasinya selaras dengan arah kebijakan riset dan pendidikan yang sedang kita jalankan.
Kita ketahui, di ITB ada setidaknya empat aktor yang berperan dalam usulan kenaikan JAD:
- Dosen pengusul.
- Tim pemeriksa (TPAK) di fakultas/sekolah dan di Dit. SDM.
- Senat Akademik.
- Asesor JAD.
Masing-masing aktor tersebut mungkin punya penafsiran yang berbeda-beda. Karena itu, kita perlu menyamakan definisi operasional tentang apa yang dimaksud “bukan hasil penelitian yang berasal dari tesis, disertasi, maupun tugas akhir” dalam konteks kolaborasi dosen dan mahasiswa. Kita juga perlu memastikan alur verifikasi di setiap tahap konsisten, sehingga dosen pengusul memahami sejak awal jenis luaran yang dapat digunakan untuk syarat khusus tanpa menimbulkan penilaian yang berubah-ubah.
Implikasi kebijakan yang perlu kita jaga
Merujuk kepada arahan Pak Rektor, dosen diminta memahami berbagai skema riset, termasuk PPMI ITB, yang secara eksplisit mendorong keterlibatan mahasiswa sejak tahap awal penelitian, termasuk mahasiswa doktor. Pendekatan ini sejalan dengan semangat menambah jumlah mahasiswa pasca sarjana, penguatan ekosistem riset (research-based education), dan pembinaan akademik berkelanjutan.
Kita perlu mendiskusikan bagaimana ketentuan syarat khusus ini dipahami dan diterapkan agar tidak memunculkan persepsi bahwa riset kolaboratif dosen dan mahasiswa menjadi kurang bernilai dalam konteks pengembangan karier akademik, padahal keterlibatan mahasiswa adalah bagian dari mandat kebijakan riset yang lebih luas. Ditambah lagi fakta bahwa kolaborasi dosen-mahasiswa dalam riset adalah satu-satunya modus dalam implementasi riset.
Tantangan kita adalah menjaga tiga tujuan berjalan beriringan.
- Pembinaan mahasiswa (sebagai bagian ekosistem riset) melalui keterlibatan langsung dalam riset tetap kuat.
- Pemenuhan persyaratan karier dosen tetap jelas, konsisten, dan adil, serta
- Menggunakan pendekatan proses/alur kerja yang lebih streamline. Bayangkan ketika alur kerja sudah memperhatikan butir ke-1, lalu dinyatakan bahwa hasil kerja tersebut tidak dapat dimanfaatkan untuk memenuhi syarat khusus.
Saya kira, diskusi ini penting kita lanjutkan bersama agar kebijakan yang ada saling memperkuat dan mendukung peningkatan mutu riset dan pendidikan tinggi.