Ringkasan
(Photo by Andrew Seaman on Unsplash)
- Kenaikan jabatan akademik ke jenjang tinggi tidak dapat lagi hanya bertumpu pada status “terindeks Scopus”, tetapi harus memperhatikan definisi operasional jurnal internasional bereputasi dan aturan rinci syarat khusus dalam Kepmendiktisaintek 39/2026.
- Kriteria teknis jurnal internasional bereputasi, antara lain kewajiban terindeks Scopus dengan SJR di atas 0,2 (pada peraturan yang lama > 0,1) atau memiliki Impact Factor WoS di atas 0,05, penggunaan bahasa resmi PBB, komposisi dewan editor lintas negara, asal penulis dari minimal dua negara dalam satu nomor terbitan, konsistensi format, serta integritas proses editorial dan kesesuaian substansi artikel dengan kepakaran dosen. Catatan: nilai SJR di sini krusial. Dari AA ke L, nilai SJR > 0,1. Dari L ke LK dan LK ke GB, nilai SJR > 0,25.
- Selain itu, ada pembedaan tegas antara publikasi yang boleh dinilai sebagai angka kredit dan publikasi yang sah sebagai syarat khusus, misalnya artikel yang merupakan sintesis tesis atau disertasi, publikasi di edisi khusus seminar, dan artikel yang terbit dalam rentang enam bulan sebelum TMT jabatan terakhir: semuanya tetap dapat dihitung sebagai angka kredit tetapi tidak dapat digunakan sebagai syarat khusus.
- Karya ilmiah syarat khusus tidak boleh diterbitkan oleh perguruan tinggi asal dan minimal salah satu karya harus terbit paling lambat enam tahun sebelum pengajuan, diperoleh saat penulis menduduki jabatan terakhir.
- Mekanisme kenaikan dua jenjang sekaligus:
- Asisten Ahli ke Lektor Kepala dan Lektor ke Profesor hanya diberikan kepada dosen dengan prestasi dan/atau dedikasi luar biasa, dibuktikan melalui:
- pembimbingan mahasiswa berprestasi internasional,
- buku yang diterbitkan lembaga resmi,
- paten,
- karya kreatif inovatif, dan
- penghargaan tingkat nasional atau internasional, serta
- rekaman SKP sangat baik.
- Untuk jalur Lektor langsung Profesor disyaratkan tambahan publikasi pada jurnal kuartil 1 dengan Impact Factor minimal 5.
- Asisten Ahli ke Lektor Kepala dan Lektor ke Profesor hanya diberikan kepada dosen dengan prestasi dan/atau dedikasi luar biasa, dibuktikan melalui:
Kriteria jurnal internasional bereputasi (JIB)
Definisi operasional jurnal internasional bereputasi yang boleh dipakai sebagai syarat khusus, merujuk Kepmen 39/2026. Intinya, Scopus saja tidak cukup; jurnal harus lolos beberapa filter lain.
Tabel kriteria jurnal internasional bereputasi
| Aspek | Ketentuan dalam kepmendiktisaintek |
| Indeks dan metrik | Terindeks Scopus dengan SJR > 0,2 atau memiliki Impact Factor WoS > 0,05, sekaligus sesuai syarat khusus tiap jenjang. Catatan: nilai SJR di sini krusial. Dari AA ke L, nilai SJR > 0,1. Dari L ke LK dan LK ke GB, nilai SJR > 0,25. |
| Identitas dan bahasa | Memiliki ISSN dan menggunakan salah satu bahasa resmi PBB (Arab, Inggris, Prancis, Rusia, Spanyol, Tiongkok). |
| Dewan editor | Editor adalah pakar, berasal dari minimal 4 negara; komposisi dewan editor konsisten antara versi cetak dan daring, dan dapat ditelusuri secara online. |
| Penulis per edisi | Dalam satu nomor terbitan, penulis artikel minimal berasal dari 2 negara berbeda. |
| Konsistensi terbitan | Jumlah artikel per terbitan wajar dan format/template tidak berubah-ubah signifikan antar edisi (cek di arsip). |
| Proses penerbitan | Penerbitan melalui proses berintegritas, dibuktikan dengan korespondensi ilmiah yang jelas. |
| Mutu ilmiah | Artikel memenuhi kaidah ilmiah, etika, integritas akademik, dan substansinya sesuai kepakaran dan bidang ilmu penulis (dosen). |
Posisi karya tesis/disertasi, edisi khusus, dan masa publikasi
Beberapa hal rinci tentang karil mana yang boleh dinilai angka kredit (AK) dan mana yang boleh dijadikan syarat khusus.
Tabel jenis karya ilmiah dan status untuk AK vs syarat khusus
| Jenis karya | Boleh dinilai AK? | Boleh jadi syarat khusus? | Keterangan kunci |
| Artikel hasil tesis/disertasi selama studi dosen pengusul (S2/S3, tugas/izin belajar) | Ya, dinilai sebagai AK prestasi | Tidak | Sintesis/pengembangan dari tesis/disertasi boleh masuk AK, tetapi tidak boleh dipakai sebagai syarat khusus (Profesor, Lektor Kepala, Lektor). |
| Artikel di jurnal internasional/nasional terakreditasi edisi khusus seminar/simposium/lokakarya | Ya, nilainya sama dengan edisi reguler | Tidak | Proses harus setara terbitan reguler, tetapi publikasi edisi khusus tidak bisa memenuhi syarat khusus kenaikan jabatan. |
| Artikel yang terbit sejak 6 bulan sebelum TMT jabatan terakhir | Ya, sepanjang belum pernah dipakai untuk kenaikan jabatan sebelumnya | Tidak | Bisa masuk AK penelitian, tetapi tidak boleh menjadi syarat khusus. |
| Karya ilmiah yang diterbitkan oleh PT asal (untuk syarat khusus) | Boleh saja dinilai AK (selama memenuhi ketentuan lain) | Tidak untuk syarat khusus | Syarat khusus: karya ilmiah tidak boleh terbit di PT asal; untuk karya seni, tidak boleh dipamerkan di PT asal. |
Ketentuan masa berlaku karil untuk syarat khusus
Kepmendiktisaintek halaman 45
Butir “4)”
Karya ilmiah yang terbit sejak 6 (enam) bulan sebelum TMT jabatan akademik terakhir serta belum digunakan untuk kenaikan jabatan sebelumnya, dapat dinilai angka kreditnya, namun tidak dapat digunakan untuk pemenuhan syarat khusus. Contoh kasus sbb:
- Dosen berjabatan LK, TMT LK-nya Desember 2023.
- Dosen akan naik jabatan ke GB di bulan April 2026.
- Maka interpretasi saya untuk karil yang dapat diajukan sebagai Syarat Khusus adalah sbb.
Butir “6)”
- Karya ilmiah (Karil) yang dapat diajukan sebagai syarat khusus adalah yang terbit paling lambat enam bulan (6 bulan) dari TMT jabatan terakhir.
- Contoh: Ada dosen LK akan naik menjadi GB di tahun 2026. TMT LK: Desember 2023.
- Maka karil yang dapat diajukan untuk dihitung dalam AK Prestasi adalah yang terbit paling lambat pada bulan Juni 2023. Catatan: Karil tersebut harus yang belum digunakan untuk jabatan LK-nya.
- Tetapi TIDAK DAPAT DIGUNAKAN untuk memenuhi syarat khusus.
- Karil yang terbit paling lambat 6 tahun sebelum pengajuan jabatan akademik dan karya itu diperoleh saat dosen sudah berada pada jabatan akademik terakhirnya, dapat dihitung ke dalam Angka Kredit (AK) Prestasi DAN dapat diajukan sebagai syarat khusus.
- Contoh: Ada dosen berjabatan LK diusulkan naik jabatan ke GB di bulan April tahun 2026. TMT LK-nya di bulan Desember 2019.
- Maka karil tertua yang dapat dihitung dalam AK Prestasi DAN dapat diajukan untuk memenuhi syarat khusus adalah karil yang diterbitkan/dipamerkan pada bulan April 2020.
- Karil yang terbit sejak Januari s/d Maret 2020 dapat dihitung dalam AK Prestasi, tetapi TIDAK DAPAT DIGUNAKAN untuk memenuhi syarat khusus.
- Ketentuan ini menyisipkan pesan bahwa dosen/peneliti tidak boleh berhenti berkarya.
INTERPRETASI dalam bentuk diagram
Kasus butir “4)” diagram kiri:
Bila diaplikasikan ke contoh kasus sbb:
- Dosen berjabatan LK, TMT LK-nya Desember 2023.
- Dosen akan naik jabatan ke GB di bulan April 2026.
- Maka interpretasi saya untuk karil yang dapat diajukan sebagai Syarat Khusus adalah sbb.
Kasus butir “6)” diagram kanan:
Bila diaplikasikan ke contoh kasus sbb:
- Dosen berjabatan LK, TMT LK-nya Desember 2019.
- Dosen akan naik jabatan ke GB di bulan April 2026.
- Maka interpretasi saya untuk karil yang dapat diajukan sebagai Syarat Khusus adalah sbb:
Skema kenaikan dua jenjang jabatan akademik
Kenaikan dua jenjang lebih tinggi dimungkinkan untuk dosen dengan prestasi dan/atau dedikasi luar biasa.
Dua lompatan yang dimungkinkan:
- Asisten Ahli (AA) → Lektor Kepala (LK)
- Lektor → Profesor
Kuncinya: ini penghargaan, bukan jalur pintas.
Definisi prestasi luar biasa dan dedikasi luar biasa
Prestasi luar biasa (salah satu saja sudah cukup):
- Membimbing mahasiswa berprestasi akademik/non-akademik di level internasional.
- Menulis buku yang diterbitkan lembaga resmi.
- Menghasilkan karya kreatif/inovatif yang diakui internasional.
- Memiliki HKI berupa paten.
- Memperoleh penghargaan minimal tingkat nasional di bidang IPTEKS, seni budaya, atau olahraga.
Dedikasi luar biasa: dosen menjalankan tugas melampaui tuntutan normal, dibuktikan dengan SKP bernilai “sangat baik” minimal dua tahun terakhir.
Tabel perbandingan syarat kenaikan 2 jenjang
| Aspek | AA → Lektor Kepala | Lektor → Profesor |
| Jenjang awal–akhir | Asisten Ahli → Lektor Kepala | Lektor → Profesor |
| Pengalaman sebagai dosen | Tidak disebutkan secara eksplisit (tetap mengacu ke ketentuan umum) | Minimal 10 tahun pengalaman sebagai dosen, tetap berlaku meskipun lompat dua jenjang. |
| Lama di jabatan terakhir | Minimal 2 tahun di AA | Minimal 2 tahun di Lektor. |
| Kualifikasi akademik | Doktor, Doktor Terapan, atau Subspesialis | Doktor, Doktor Terapan, atau Subspesialis. |
| Bukti dedikasi/prestasi | Harus memenuhi kriteria dedikasi luar biasa (SKP sangat baik, kinerja melampaui target), dan/atau prestasi luar biasa. | Sama: dedikasi luar biasa dan capaian kinerja melampaui target, plus prestasi luar biasa. |
| Syarat khusus karya ilmiah | Memenuhi syarat khusus karya ilmiah/karya seni untuk kenaikan ke Lektor Kepala (tabel 14, mengacu ke syarat dosen tetap). | Memenuhi syarat khusus karya ilmiah umum untuk Profesor (tabel 15 di dalam kepmen), ditambah syarat khusus tambahan skema dua jenjang. |
| Syarat tambahan publikasi | Tidak dijelaskan secara spesifik. | Salah satu karya ilmiah pada jurnal kuartil 1 dengan Impact Factor minimal 5. |
| Pangkat PNS | Pangkat dinaikkan bertahap setingkat lebih tinggi sesuai peraturan perundangan. | Sama: kenaikan pangkat mengikuti aturan umum, bertahap. |
Persiapan dosen
- Saat merencanakan publikasi untuk syarat khusus, selain terindeks Scopus atau tidak, juga cek SJR/IF, komposisi editor, negara penulis, konsistensi terbitan, dan integritas proses review.
- Pisahkan dengan tegas portofolio publikasi menjadi:
- karil untuk AK dan
- karil untuk syarat khusus (khususnya hindari bergantung pada artikel dari tesis/disertasi, edisi khusus seminar, atau artikel yang terlalu dekat ke TMT jabatan terakhir).
- Bila menargetkan skema dua jenjang, bangun rekam jejak prestasi internasional, HKI, buku, penghargaan, sekaligus jaga rekam SKP dan kinerja; dan khusus jalur Lektor→Profesor, siapkan paling tidak satu artikel di Q1 IF ≥ 5 sebagai “tiket mahal” yang eksplisit disebut dalam juknis.
